PPATK Ungkap Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Mencapai 3,5 Juta, Mayoritas Kelas Menengah Bawah
Ilustrasi. Darurat judi online. |
PEWARTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai angka 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah.
Natsir Kongah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, menyatakan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemain yang berasal dari pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pendapatan sehari-hari mereka seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dasar keluarga.
"Ini sangat mengkhawatirkan, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga tersedot untuk judi. Misalnya, dari penghasilan Rp200.000 per hari, jika Rp100.000 digunakan untuk judi, maka dana untuk kebutuhan gizi keluarga berkurang signifikan," jelas Natsir.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, jumlah uang yang berputar di judi online sekitar Rp51 triliun, kemudian naik menjadi Rp80 triliun pada tahun 2022, dan melonjak tajam menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.
Untuk menghadapi masalah ini, PPATK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.
Langkah-langkah yang telah diambil meliputi penutupan jutaan platform judi online dan penangkapan banyak pelaku kejahatan.
"Namun, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online ini," kata Natsir.
Natsir juga menyebutkan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK terus meningkat. Hingga Februari 2024, sudah lebih dari 8.000 laporan yang diterima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu guna melindungi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih melek literasi digital. Hal ini guna terhindar menjadi korban jeratan oknum judi online macam slot online, slot gacor, togel online, dan sejenisnya. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas terkait perjudian di sekitarnya.