Sebanyak 14 tersangka berhasil dibekuk dari hasil ungkap kasus pidana di Kediri selama Mei-Juni 2024. |
KEDIRI, PEWARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana selama periode Mei hingga Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, 14 orang tersangka diamankan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa 8 kasus tersebut meliputi penggelapan, penipuan, pengeroyokan, judi slot online, dan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Ada 8 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 14 orang tersangka. Untuk kasus curanmor, kami juga mengamankan penadahnya," terang Iptu Fathur di Mapolres Kediri Kota, Jumat (21/6/2024).
Lebih rinci, Iptu Fathur memaparkan, dari 14 tersangka tersebut, terdapat dua pelaku penggelapan berinisial DR dan HS, satu orang pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial NN, lima orang pelaku curanmor dengan inisial FA, MW, TF, BT, dan AP beserta penadahnya DM, satu orang pelaku judi slot online jenis permainan Higgs Domino berinisial NSK, serta empat pelaku pengeroyokan dengan inisial ED, AT, EA, dan RD.
"Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iptu Fathur.
Menutup keterangannya, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau melihat tindak pidana.
"Segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindak lanjuti, ungkap kasusnya, dan tangkap pelakunya," tandas Iptu Fathur.