Ilustrasi. Markas judi online. |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap negara-negara yang menjadi markas judi online. Sejumlah negara tersebut salah satunya adalah tetangga Indonesia, yakni Kamboja.
Lokasi server judi online yang marak di Indonesia kebanyakan dikendalikan dari luar negeri. Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, markas-markas tersebut tersebar di Asia Tenggara, dengan fokus utama di Tiongkok dan Kamboja.
"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari China dan Kamboja," ungkap Poengky seperti dikutip Medcom.id, Jumat (21/6/2024).
Kemudahan teknologi membuat judi online mudah dioperasikan dari mana saja, termasuk dari luar negeri. Hal ini pun menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk memberantasnya.
"Karena online ini lah maka pengoperasian judi online mudah dilakukan di mana saja, termasuk di luar negeri seperti di China, Vietnam, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, serta mudah berpindah-pindah jika bisnis mereka ditake-down aparat penegak hukum," jelas Poengky.
Untuk memberantas judi online yang berpusat di luar negeri, Poengky mendorong kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti Police to Police dan Interpol.
"Polri diminta memberantas markas judi online di luar negeri yang berdampak ke Indonesia ini. Caranya, dengan kerja sama Police to Police, dan Interpol," tegasnya.
Di dalam negeri, pemberantasan judi online perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Intelkam, Siber, Polda di seluruh Indonesia, dan Kominfo.
"Polri juga diminta banyak mengimbau masyarakat terkait konsekuensi hukum bermain judi online. Mereka yang berani main judi online akan berurusan dengan hukum," ujar Poengky.
Upaya pemberantasan judi online ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian dan dampak negatifnya.