Industri rokok (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) siap menerima keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan tarif CHT akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT), Gaprindo memahami kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami paham bahwa hampir mustahil pemerintah tidak menaikkan cukai. Jalan tengahnya adalah agar kenaikan cukai tidak melebihi pertumbuhan ekonomi," kata Benny dilansir dari Bisnis, Selasa (18/6/2024).
Benny menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika kenaikan terlalu tinggi, produksi rokok legal akan semakin turun dan distribusi rokok ilegal akan semakin marak.
Gaprindo mencatat bahwa produksi rokok atau sigaret putih mesin (SPM) turun dari 15 miliar batang per tahun menjadi 10 miliar batang dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Indonesia.
Produksi hasil tembakau secara nasional juga menurun dari 350 miliar batang sebelum 2019 menjadi di bawah 300 miliar batang per tahun saat ini.
Benny menegaskan bahwa meningkatnya jumlah rokok ilegal merugikan produsen legal dan dapat mengancam kontribusi penerimaan negara serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja dari IHT.
"Maka disamping produksi rokok legal turun, rokok ilegal akan mendapatkan momentum pertumbuhan. Hal ini berakibat juga pada penurunan penerimaan negara.
IHT memperlihatkan kontribusinya terhadap negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang sebesar Rp213,48 triliun hingga akhir 2023. Jika dicatat dengan pembayaran PPN dan PPh, maka kontribusi terhadap negara diproyeksikan mencapai Rp300 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya mengatakan bahwa harga rokok akan naik setelah pemerintah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.
Perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT atas alasan bahwa tarif cukai rokok multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir tahun 2024.
"Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukai [rokok] 2025 intensifikasi,” ujarnya.