GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Judi Online Marak di Purwokerto, 12 Orang Pelaku Diamankan

Judi Online Marak di Purwokerto, 12 Orang Pelaku Diamankan
Ilustrassi. Kasus hukum perjudian.

PEWARTA.CO.ID - Polresta Banyumas berhasil menggerebek tiga markas judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 19 Juni 2024.

Penggerebekan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka, dengan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif. ID tersebut kemudian dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan melalui Facebook.

"Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya," ungkap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan Google Spreadsheet untuk mencatat ID dan chip yang dihasilkan, kemudian dimainkan pada slot fafafa dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah perjudian tersebut terjadi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan ini, termasuk 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, dan uang tunai Rp 11.300.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan 12 tersangka judi online ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berakibat fatal bagi kesehatan mental dan sosial.

Upaya penanganan korban judi slot online

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi.

"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut itu. Usul supaya jangan sampai dia, ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," ungkap Wapres saat diwawancarai usai menghadiri BSI International Expo 2024.

Kriminolog UI, Josias Simon, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang terintegrasi, tidak hanya di ranah daring tetapi juga melalui rehabilitasi bagi individu yang telah kecanduan.

"Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam," jelas Josias Simon.

Perjudian daring telah membawa dampak luas dan mendalam bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap godaan dengan iming-iming cepat kaya. Apalagi pergerakan para pelaku kian masif terjadi kendati telah dilakukan aksi pemberantasan.

Pemerintah juga telah berupaya memblokir jutaan konten judi online seperti jenis slot onlineindobetslot88togel online, hingga yang berkedok aplikasi permainan macam Higgs Domino. Diperlukan langkah konkret dan kerja sama lintas sektor untuk menanggulangi masalah ini dan melindungi generasi penerus bangsa dari jerat perjudian online.

Advertisement
Advertisement

Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close