Ilustrasi. 192 sapi kurban di Makassar dinilai tidak layak potong. |
MAKASSAR, PEWARTA - Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar menemukan 192 hewan kurban yang tidak layak potong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hewan-hewan ini ditemukan dalam operasi pemeriksaan hewan kurban yang digelar jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
"Dari hasil pemeriksaan hewan kurban di tiga titik lokasi, tim kami menemukan 192 ekor hewan yang tidak layak kurban," ungkap Mirdayanti, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar, Selasa (11/6/2024).
Hewan-hewan yang tidak memenuhi syarat kurban ini terdiri dari 173 ekor sapi dan 19 ekor kambing. Mirdayanti menjelaskan, hewan-hewan tersebut tidak layak kurban karena berbagai alasan, seperti:
Belum cukup umur: Hewan kurban, khususnya sapi, harus berusia minimal dua tahun.
Cacat fisik: Hewan kurban dengan cacat fisik, seperti cacat mata, telinga, atau buah zakar, tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.
Tim dokter hewan pemeriksa, drh Muh Reza Bakri, menambahkan bahwa pemeriksaan hewan kurban meliputi pemeriksaan fisik, pengambilan sampel darah, dan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi penyakit seperti anthrax.
"Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dipotong aman dan sehat untuk dikonsumsi," jelas drh Bakri.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban di tempat yang tepercaya dan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Hewan kurban yang telah diperiksa dan dinyatakan layak selanjutnya akan diberi label khusus.