GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online

DPRK Banda Aceh Minta Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online
Ilustrasi. Platform judi online mulai diputus aksesnya oleh Kominfo.

PEWARTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota setempat untuk gencar menyosialisasikan fatwa haram judi online dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Sasaran utama sosialisasi tersebut menyasar pada tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kumpul orang, seperti kafe dan warung kopi (warkop).

"Pemkot Banda Aceh, melalui Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik, dapat secara intensif mengingatkan pemilik warkop untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online," ujar Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi online di berbagai daerah, termasuk di Banda Aceh.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 yang menyatakan haramnya segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

"Judi online merupakan permasalahan yang harus ditangani bersama. Oleh karena itu, saya mengajak lintas sektor untuk tidak lengah mengawalnya," tegas Farid Nyak Umar.

Lebih lanjut, Farid juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar terhindar dari bahaya judi online.

Upaya pencegahan

Sebagai upaya pencegahan, Farid menekankan pentingnya peran aktif para pemilik warkop atau kafe di Banda Aceh.

"Kepada pemilik warkop atau kafe di Banda Aceh, saya harap selalu menegur dan mengingatkan pengunjung di tempat masing-masing agar tidak melakukan praktik perjudian online," imbaunya.

Hal senada disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli. Beliau mengimbau pemilik warkop untuk meningkatkan kontrol terhadap kegiatan pengunjung di tempat usahanya.

"Saya imbau kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol, monitoring kegiatan di warkop," ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.

Ke depan, Polresta Banda Aceh juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik warkop atau pengelola di Banda Aceh untuk memasang imbauan yang melarang praktik judi online di warung kopi.

Penindakan pelaku

Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Banda Aceh baru-baru ini menangkap 19 pelaku judi online. Para tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat. Mereka tertangkap basah memainkan beragam jenis judi online, seperti slot online, alexistogel, hingga yang paling populer Higgs Domino.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online di Banda Aceh.

Permasalahan judi online memang menjadi perbincangan hangat di Indonesia, termasuk Aceh. Upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang gencar diharapkan dapat meminimalisir praktik perjudian ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close