Layanan pencetakan KTP elektronik di Pasuruan kini dapat proses dengan cepat dan mudah melalui program e-Pak Ladi Drive Thru. (Foto: Radar Bromo) |
PASURUAN, PEWARTA - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pasuruan! Kini, mengurus KTP-el baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tak perlu buang waktu lama.
Berkat terobosan baru bernama "e-Pak Ladi Drive Thru," proses pencetakan KTP-el hanya membutuhkan waktu 5 menit, terhitung sejak pemohon memarkir kendaraannya.
Lebih menariknya lagi, layanan ini dapat dilakukan tanpa perlu turun dari mobil!
Layanan super cepat dan praktis
Sesuai namanya, e-Pak Ladi Drive Thru mengadopsi konsep pelayanan drive thru, layaknya memesan makanan di restoran cepat saji.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Gerai e-Pak Ladi Drive Thru terletak di area kantor Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.
Diperuntukkan bagi pemohon yang telah melakukan perekaman data
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menjelaskan bahwa layanan drive thru ini khusus diperuntukkan bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses perekaman data KTP-el.
Dengan demikian, proses pencetakan dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa perlu menunggu lama.
"Layanan ini dirancang untuk mengatasi antrean panjang yang sering terjadi saat pencetakan KTP-el. Kami ingin mempermudah warga yang sudah menyelesaikan perekaman data, agar tidak perlu lagi menunggu lama," ujar Tecto, sapaan akrabnya.
Proses pencetakan cepat dan mudah
Pelayanan e-Pak Ladi Drive Thru beroperasi dari sebuah kendaraan khusus yang diparkir di samping Kantor Disdukcapil di Komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil.
Di dalam kendaraan tersebut, seorang petugas siap melayani warga yang ingin mencetak KTP-el.
Prosesnya pun terbilang mudah. Pemohon cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
Petugas kemudian akan memeriksa data mereka di jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Kementerian Dalam Negeri.
Setelah data terverifikasi dan dinyatakan siap cetak (Print Ready Record/PRR), proses pencetakan KTP-el hanya membutuhkan waktu 5 menit.
Solusi tepat untuk KTP hilang atau rusak
Tecto menambahkan, layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi warga yang KTP-elnya hilang atau rusak.
Pemohon cukup membawa KK dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak.
Proses pencetakan KTP-el baru pun dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Antusiasme tinggi dan terjaminnya Ketersediaan blangko
Meskipun baru diluncurkan awal bulan ini, antusiasme masyarakat terhadap layanan e-Pak Ladi Drive Thru cukup tinggi.
Hal ini terlihat dari jumlah pemohon yang setiap harinya mencapai 50 hingga 80 orang.
Tak perlu khawatir kehabisan blangko, karena stok blangko di e-Pak Ladi Drive Thru selalu diperbarui setiap hari.
"Ini akan mempercepat proses administrasi kependudukan dan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan tidak punya banyak waktu," jelas Tecto.
Layanan e-Pak Ladi Drive Thru merupakan terobosan baru dari Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus KTP-el.
Dengan proses yang cepat, mudah, dan praktis, e-Pak Ladi Drive Thru menjadi solusi tepat bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen penting ini.