Bandar judi togel di Kotamobagu berhasil ditangkap berikut barang bukti. |
PEWARTA.CO.ID - Jajaran Reskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas penyakit masyarakat.
Kali ini, seorang bandar judi toto gelap (togel) diringkus Tim Resmob di kompleks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa (4/6/2024).
Pelaku berinisial MR alias Ham (46 tahun), warga Desa Motinelong, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, tak berkutik saat diringkus petugas.
Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 291.000, dua unit handphone, satu kartu ATM BNI, 15 lembar kertas berisi pasangan togel, empat lembar kupon togel belum terisi, satu ballpoint, dan dua tas berwarna hitam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandi SE, modus operandi yang dilakukan MR terbilang rapi.
Dia menerima pasangan angka dari para penjudi, kemudian memasangnya di situs judi online "Via Togel". Jika ada yang menang, MR akan membayarnya menggunakan uang dari situs tersebut.
"Pelaku ini menjalankan judi togel secara online. Dia menerima pasangan angka dari masyarakat, kemudian dipasangkan di situs judi online," jelas AKP Agus Sumandi.
Penangkapan MR berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan identitas dan lokasi pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MR beserta barang bukti.
Lebih lanjut, AKP Agus Sumandi menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Penangkapan bandar togel di Kotamobagu ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para bandar judi togel lainnya untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib.