GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Potong Insentif ASN, Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Ditahan Kejaksaan

Potong Insentif ASN, Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Ditahan Kejaksaan
AK ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana insentif pegawai.

PASURUAN, PEWARTA Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, resmi menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Khasani ditahan oleh Kejari pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB terkait dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, menjelaskan bahwa penangkapan Khasani dilakukan setelah pihak Kejari mengumpulkan dua bukti kuat dari ratusan saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, Kejari juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dari kantor Khasani. Uang tersebut diperkirakan berjumlah sekitar Rp 400 juta, yang berasal dari pemotongan insentif pegawai BPKPD sebesar 10 hingga 15 persen.

“Hari ini kami mengamankan pelaku bernama Akhmad Khasani yang setelah menaikkannya dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka langsung kami bawa ke rutan Bangil untuk menghindari adanya barang bukti atau larinya pelaku,” ujar Agung.

Sebelum penahanan, Khasani telah diperiksa sebagai saksi tiga hari sebelumnya. Setelah melalui beberapa prosedur, Kejaksaan akhirnya menetapkan Khasani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif tersebut.

Agung juga menambahkan bahwa Khasani dikenai pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dengan dasar gratifikasi.

Khasani dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsider Pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003.

“Ini merupakan prosedur yang sangat cepat bagi kami karena hanya memerlukan waktu lima bulan. Mulai bulan Januari lalu kami memeriksa tersangka dengan status saksi, dan kemudian naik dengan status tersangka,” tambah Agung.

Saat ditanya mengenai tersangka lainnya dan total insentif yang dipotong, Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa informasi tersebut akan diungkapkan di persidangan.

Diketahui, pada Maret 2024 lalu, Khasani mengajukan pensiun dini sebagai Kepala BPKPD. Pengunduran dirinya ini tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Pasuruan.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter