Andik Setiawan (48) dimintai keterangan usai aksi penipuan yang dilakukannya, dengan menjanjikan korban jabatan PNS di Pemkab Lamongan. |
LAMONGAN, PEWARTA - Seorang penjual pentol di Lamongan, Jawa Timur, diamankan polisi karena melakukan aksi penipuan.
Andik Setiawan (48), asal Desa Tlogoagung, Bojonegoro, menipu korbannya dengan menjanjikan jabatan PNS di Pemkab Lamongan.
Andik melancarkan aksinya dengan meyakinkan korbannya, Arya Novita, 20 tahun, bahwa dia memiliki koneksi untuk meloloskan Arya menjadi PNS. Syaratnya, Arya harus menyerahkan uang senilai Rp150 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Arya pun menyetujui dan menyerahkan uangnya secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Total uang yang diserahkan Arya mencapai Rp167 juta. Namun, setelah uang dibayarkan, janji Andik untuk memasukkan Arya sebagai PNS tak kunjung terpenuhi. Merasa ditipu, Arya pun melaporkan Andik ke Polres Lamongan.
Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andik di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro pada 7 Mei 2024.
Dalam pemeriksaan, Andik mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.