Pengelola 3 situs judi online di Cianjur ditangkap polisi. |
CIANJUR, PEWARTA - Polres Cianjur berhasil membongkar praktik perjudian online jenis slot di media sosial. Seorang tersangka berinisial BJW (26) diringkus karena mengelola 3 situs judi online.
"Baru satu tersangka yang kita amankan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).
BJW yang merupakan warga Perum Wiska, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 83, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Cianjur.
Penangkapan BJW berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Modus yang digunakan BJW adalah dengan menyebarkan tiga link judi online jenis slot melalui akun media sosialnya, yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11.
"Modusnya spammer/penyebar situs judi online. Ada tiga link yang disebarkan pelaku," kata Aszhari.
Baca juga: Sindikat Judi Online Slot di Depok Raup Rp 30 Miliar, 4 Orang Ditangkap
Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel, akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dan dua buah gambar tangkapan layar link situs web judi online.
BJW mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan setelah mempromosikan ketiga link judi online tersebut.
"Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan setelah mempromosikan ketiga link judi online tersebut," jelas Aszhari.
Atas perbuatannya, BJW dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Baca juga: Jaringan Judi Online Rp 30 Miliar Dibongkar, 3 Admin Digaji Rp 12.500 Per Jam
Penangkapan BJW merupakan salah satu upaya Polres Cianjur untuk memberantas praktik perjudian online di wilayahnya.
Beberapa pekan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur juga mengungkap praktik penjualan software judi online yang dipasarkan melalui aplikasi marketplace.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik judi online dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukannya. Utamanya yang melakukan modus spamming seperti menyebarkan link slot88 yang kini marak beredar.