WARTA UPDATE

OJK Blokir 5000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 5000 Rekening Terkait Judi Online
Ilustrasi.

JAKARTA, PEWARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memberangus penyakit masyarakat dengan menindak tegas 5.000 rekening bank terkait judi online. Upaya ini dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024.

"OJK telah menindak 5.000 rekening terkait judi online," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).

Langkah tegas ini diambil OJK setelah mendapatkan data valid terkait rekening-rekening judi online tersebut. Data ini diperoleh melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pemblokiran ini merupakan upaya OJK untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat," ujar Dian.

OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas judi online. Hal ini tercantum dalam pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) pada 14 Juni 2023.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Upaya pemberantasan judi online ini mendapat apresiasi dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Ia mendorong OJK untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening bank mereka.

"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," tutur Budi Arie.

Langkah tegas OJK dan Kominfo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online utamanya jenis slot online yang belakangan marak beredar luas di internet. Hal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya perjudian.