GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kemenag dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Tindak Tegas Jamaah dan Biro Haji Tanpa Visa Resmi

Kemenag dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Tindak Tegas Jamaah dan Biro Haji Tanpa Visa Resmi
Kemenag RI dan Kerajaan Arab Saudi bekerja sama untuk menindak tegas jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi.

JAKARTA, PEWARTA - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat untuk menindak tegas jamaah haji dan biro haji yang tidak menggunakan visa resmi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Selasa (30/04/2024).

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas travel-travel, biro-biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi," tegas Menag Yaqut.

Senada dengan Menag Yaqut, Menteri Tawfiq menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya akan mengakui ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan visa resmi.

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya boleh visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa selain itu tidak boleh digunakan. Dan ini pemerintah Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Tawfiq menjelaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan tanpa visa resmi dan tidak melalui prosedur yang benar dianggap tidak sah secara syariat. Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Senior Arab Saudi.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Menteri Tawfiq.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran aturan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah dari Indonesia.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter