GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Dua Bandar Togel Online di Tabalong Ditangkap Atas Laporan Warga

Dua Bandar Togel Online Diringkus Polres Tabalong Atas Laporan Warga
Tampang kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas atas dugaan sebagai bandar judi online jenis togel.

TANJUNG, PEWARTA - Dua orang pria berinisial MS (23) dan AR (37) diamankan Satreskrim Polres Tabalong di Desa Sungai Anyar, Banua Lawas, Sabtu (4/5/2024).

MS dan AR diduga berprofesi sebagai bandar judi togel online yang meresahkan warga sekitar.

Penangkapan MS dan AR berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan judi online yang mereka lakukan.

“Warga yang gerah dengan kegiatan perjudian online yang dirasa merusak mental dan ekonomi warga, lantas melaporkannya ke Polres Tabalong,” ungkap PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Satreskrim Polres Tabalong langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak lama, MS berhasil diamankan di sebuah poskamling di Desa Sungai Anyar. Sedangkan AR diamankan di sebuah toko handphone.

“Saat ini MS dan AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko.

Penangkapan MS dan AR ini merupakan bukti komitmen Polres Tabalong dalam memberantas perjudian, baik judi offline maupun online.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka.

Kronologi penangkapan

Joko menjelaskan, kronologi penangkapan MS dan AR berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di sebuah poskamling di Desa Sungai Anyar,” terang Joko.

Setelah mengamankan MS, tim Satreskrim Polres Tabalong kemudian melakukan pengembangan kasus.

Dari keterangan MS, diketahui bahwa AR juga terlibat dalam bisnis judi togel online. Tim kemudian bergerak ke sebuah toko handphone dan berhasil mengamankan AR.

Barang bukti

Dari penangkapan MS dan AR, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai hasil penjualan togel online
  • Handphone yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi togel online
  • Buku catatan rekapan togel online

MS dan AR dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan perjudian apapun jenisnya, termasuk togel online, yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close