Ilustrasi. |
HULU SUNGAI TENGAH, PEWARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua orang bandar judi togel di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kedua pelaku yang berinisial MS (55) dan MH (52) ini diciduk pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 WITA saat sedang asyik memasang nomor togel di sebuah warung teh milik warga setempat.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Petugas Satreskrim dibantu Polsek Batang Alai Selatan kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan MS dan MH tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler yang berisi deretan angka togel, uang tunai senilai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas berisi angka togel," ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan MH mengakui bahwa mereka merupakan bandar judi toto gelap atau togel. Petugas pun kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta," tegas AKBP Jimmy Kurniawan.
Penangkapan dua bandar toto macau atau togel ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi lainnya dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hulu Sungai Tengah.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah. Kami harap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," ujar AKBP Jimmy Kurniawan.