GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran
Aksi demo para wartawan menentang Revisi UU Penyiaran. (Dok. detikcom)

JAKARTA, PEWARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman menyampaikan dalam pertemuannya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa, bahwa keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran ini dilakukan untuk menjaga kebebasan pers.

Menurutnya, pers memainkan peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.

"Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar Supratman.

Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru sekali mendengarkan pemaparan dari Komisi I DPR RI selaku pihak pengusul RUU tersebut.

Meskipun demikian, ia menerima instruksi dari fraksi partainya untuk sementara waktu menunda pembahasan revisi undang-undang ini.

"Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," jelas Supratman.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini menuai kontroversi karena beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah Pasal 50B Ayat 2 huruf c, yang melarang penayangan jurnalistik investigasi.

Selain itu, Pasal 50B Ayat 2 huruf k juga menjadi sorotan karena mengandung larangan penayangan yang dianggap penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dinilai memiliki interpretasi ganda.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa Komisi I DPR RI menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tahun 2024.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, membantah tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan mengurangi peran pers. Meutya, yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis, menegaskan bahwa Komisi I DPR RI memahami pentingnya keberlangsungan media yang sehat.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter