Ilustrasi. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di IKN, serta sebagai upaya pencegahan stunting.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/5/2024), menekankan bahwa IKN harus menjadi contoh bagi Indonesia, terutama dalam hal kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
"Ini bukan hanya MoU, tetapi langkah nyata untuk mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi model bagi Indonesia. Tidak kalah pentingnya, kita perlu meningkatkan segera kualitas SDM warga di wilayah IKN yang berjumlah sekitar 200 ribu jiwa," jelas Bambang.
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa setiap 1.000 penduduk di Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN melahirkan sekitar 16 orang per tahun.
Oleh karena itu, dengan jumlah penduduk IKN sekitar 200.000 jiwa, Otorita IKN perlu mengendalikan angka kelahiran hingga 3.200 per tahun untuk mencegah stunting.
"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus discreening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan. Dari 3.200 kelahiran, kemungkinan ada 1.600 bayi perempuan. Dari 1.600 perempuan yang menikah, itu hanya sekitar 320 per tahun yang berisiko tinggi terlalu kurus atau anemia," ujar Hasto.
Pemeriksaan kesehatan pra-nikah ini bertujuan untuk memastikan calon ibu hamil di IKN dalam kondisi kesehatan yang optimal untuk melahirkan anak yang sehat dan bebas stunting.
Dengan aturan yang lebih ketat ini, diharapkan profil SDM di IKN dapat dirancang dengan baik untuk menghasilkan generasi penerus yang unggul dan sehat.
"Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat," pungkas Hasto.
Upaya pencegahan stunting dan mencetak generasi unggul
Langkah memperketat aturan nikah di IKN merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan stunting dan mewujudkan generasi unggul di masa depan.
Dengan memastikan kesehatan calon ibu hamil, diharapkan dapat meminimalisir risiko stunting pada anak.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di IKN, sehingga IKN dapat menjadi kota percontohan dalam hal pembangunan keluarga dan kualitas hidup masyarakat.