Kadisdik Jatim, Aries Agung Paewai. (Dok. Ist) |
SURABAYA, PEWARTA PEWARTA - Kabar gembira bagi para siswa baru di Jawa Timur. Pasalnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) mengeluarkan aturan baru yang membebaskan siswa baru untuk memilih seragam saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa baru menggunakan seragam baru saat MPLS," tegas Kadisdik Jatim, Aries Agung Paewai.
"Biarkan mereka menggunakan seragam yang dimiliki. Baru setelah berjalan, mereka menyesuaikan ketentuan di masing-masing sekolah."
Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa pembelian seragam tidak harus dilakukan di koperasi sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja, termasuk di toko-toko kain.
"Moratorium penjualan seragam di koperasi sekolah telah dicabut," jelas Aries.
"Namun, sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkannya. Tentunya dengan harga yang wajar dan tidak melebihi harga pasaran," tegasnya.
Disdik Jatim juga telah menetapkan standar harga untuk seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel kain kualitas (kw) 1, harga maksimalnya berkisar Rp 195.000. Sedangkan untuk kualitas (kw) 2, harga maksimalnya Rp 175.000.
Sementara itu, untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga, baju batik, dan baju praktek, ketentuan harga dikembalikan kepada masing-masing sekolah dengan harga yang wajar di bawah harga pasar.
"Sekolah harus memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu," tegas Aries.
"Hal ini dibuktikan dengan PKH, KIP, atau SKTM," imbuhnya.