Ilustrasi. Jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah. |
JAKARTA, PEWARTA - Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan tidak akan diakui sahnya ibadahnya.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa.
"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq.
Tawfiq menekankan bahwa setiap individu yang berencana melaksanakan ibadah haji harus menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji, tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan dikeluarkan Kementerian haji dan kerajaan Saudi Arabia," tegasnya.
Dia juga menegaskan kerjasama dengan Kementerian Agama Indonesia dalam mengawasi penggunaan visa yang tidak resmi.
"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar," ungkapnya.
"Untuk keselamatan jamaah haji, tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural yang telah dikeluarkan," pungkasnya.