Ilustrasi. Ribuan rekening terkait transaksi judi online sudah diblokir OJK. |
PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir ribuan rekening bank dan akun dompet digital yang terkait dengan aktivitas haram tersebut.
"Sejauh ini sudah ada 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang diblokir," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5).
OJK tidak hanya menghentikan transaksi pada rekening-rekening tersebut, namun juga menandai nama pemiliknya agar mereka tidak dapat membuka rekening baru di bank manapun.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan memutus mata rantai peredaran uang dari kegiatan ilegal tersebut.
"Kami akan lihat yang dari yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya," kata Mahendra.
"Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," imbuhnya.
OJK bekerja sama dengan perbankan untuk mempelajari pola transaksi dan ciri-ciri rekening yang biasa digunakan untuk judi online.
"Kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, dan itu yang akan kami pahami dan selanjutnya Bank harus bisa enforce," ujar Mahendra.
Upaya pemberantasan judi online juga mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani judi online. Satgas ini akan beranggotakan lintas kementerian/lembaga, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai ketua, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Pembentukan Satgas judi online diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam memerangi judi online secara lebih efektif dan komprehensif.
Langkah tegas dari OJK dan pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Pasalnya, banyak masyarakat yang menjadi korban dan terus merasakan kerugian.
Kerugian tersebut meliputi banyak hal, mulai dari finansial, kesehatan mental, kejiwaan, hingga tingginya angka perceraian dalam rumahtangga.
Tak sedikir dari mereka yang awalnya terbujuk rayu pelaku judi online dengan iming-iming keuntungan besar seperti prediksi sgp, slot online, dan gimmick aplikasi penghasil uang sejenisnya.