WARTA UPDATE

22.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Pendidikan, Kominfo Beri Peringatan Keras

22.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Pendidikan, Kominfo Beri Peringatan Keras
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras terhadap maraknya pelaku judi online yang menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan.

JAKARTA, PEWARTA - Lebih dari 22.000 konten judi online terdeteksi telah menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang menyatakan keprihatinannya atas maraknya judi online yang menargetkan dua sektor penting tersebut.

"Terdapat 18.877 halaman judi online yang disisipkan pada situs pendidikan dan 22.714 halaman judi pada situs pemerintahan," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Menkominfo bergerak cepat dengan melakukan take down atau penurunan konten judi online di situs-situs yang terkontaminasi.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi judi online, namun Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan ini membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak.

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangatlah penting untuk dilakukan bersamaan dengan penanganan konten judi online," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Arie melayangkan peringatan keras kepada platform digital seperti Twitter, Telegram, Google, Meta, dan TikTok untuk segera membersihkan konten judi online di platform mereka.

Platform-platform ini terancam denda Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 juta per konten," tegas Budi Arie.

Peringatan keras ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya

"Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya," kata Budi Arie.

Langkah tegas Menkominfo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi platform digital dan mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam memerangi judi online. Terlebih saat ini ada beragam jenis judi online yang beredar di internet, seperti slot online, Higgs Domino, hingga ole777 yang nyata-nyata telah merugikan banyak pihak.

Upaya bersama dari pemerintah, platform digital, dan masyarakat luas sangatlah krusial untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari perjudian online.