GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Penipuan Berkedok Lelang Tanah di Gresik, Korban Rugi Rp 93 Juta

Penipuan Berkedok Lelang Tanah di Gresik, Korban Rugi Rp 93 Juta
Pelaku Denny Wirawan (36) kini telah diamankan oleh petugas dari Polsek Wringinanom, Gresik.

GRESIK, PEWARTA - Aksi tipu muslihat yang dilakukan Denny Wirawan (36) warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik, patut tidak ditiru.

Pasalnya, Denny baru saja melakukan aksi penipuan yang merugikan korbannya dengan dalih menawarkan tanah lelang kepada warga senilai Rp 93 juta, namun ternyata tanah tersebut tidak ada dan uangnya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu korban Denny adalah Slamet Harianto (46) warga Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.

Slamet tergoda dengan tawaran Denny dan sudah menyetorkan sejumlah uang. Namun, setelah lama menunggu, tanah yang dibeli tidak pernah ada.

Denny meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pegawai Bank BRI. Modus ini digunakan untuk memanipulasi korban agar percaya dan mau menyerahkan uangnya.

Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prasetyanto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan Denny kepada korbannya.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah lelang ke korban seharga Rp 93 juta pada tahun 2022 lalu. Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengaku sebagai pegawai bank BRI milik pemerintah," terang Inggit, Minggu (28/4/2024).

Denny meminta uang muka (DP) terlebih dahulu kepada korban. Setelah itu, dia meminta lagi pembayaran pelunasan.

Namun, seperti yang dikhawatirkan Slamet, tanah yang dibeli ternyata sebenarnya tidak ada.

"Tersangka selalu beralasan jika mengurus surat tanah harus melalui notaris bank dan untuk pengurusan surat tanah yang ngurus Notaris BRI sendiri. Di tengah perjalanan, korban pun merasa ada kejanggalan atas transaksi tersebut yang dilakukannya," jelas Inggit.

Kecurigaan Slamet semakin kuat setelah dia mendapatkan informasi bahwa Denny sering melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Akhirnya, Slamet melaporkan Denny ke Polsek Wringinanom. Denny berhasil ditangkap dan barang bukti berupa kwitansi berlogo BRI berisi pembayaran senilai Rp 93 juta disita.

Kepada polisi, Denny mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini.

"Baru pertama kali saya melakukan aksi ini. Uang hasil penipuan buat foya-foya," kata Denny.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi, terutama dengan orang yang tidak dikenal.

Pastikan untuk melakukan verifikasi dan mengecek terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang.


Tips menghindari penipuan bermodus lelang tanah

  • Cek legalitas tanah: Pastikan tanah yang ditawarkan memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
  • Periksa harga pasaran: Lakukan riset untuk mengetahui harga pasaran tanah di area tersebut.
  • Berhati-hatilah dengan iming-iming harga murah: Jika harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari pasaran, waspadalah karena bisa jadi itu penipuan.
  • Lakukan transaksi melalui notaris terpercaya: Jangan pernah mentransfer uang langsung ke rekening pelaku. Lakukan transaksi melalui notaris terpercaya untuk memastikan keabsahannya.
  • Jika ragu, laporkan ke pihak berwajib: Jika Anda merasa ragu atau curiga, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter