GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Teken SE, Wali Kota Minta Panti Pijat di Surabaya TUTUP Selama Ramadhan

Teken SE, Wali Kota: Panti Pijat di Surabaya WAJIB TUTUP Selama Ramadhan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta seluruh panti pijat tutup selama Ramadhan.

SURABAYA, PEWARTA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 100.3.4./4839/436.8.6/2024 terkait aturan Ramadhan 1445 Hijriah di Surabaya. SE ini memuat pedoman pelaksanaan ibadah dan tata tertib tempat hiburan selama Ramadhan.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan semua pihak yang mengelola usaha di Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan rumah musik, untuk menutup usahanya selama Ramadhan. Larangan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas serupa.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," kata Eri, dikutip portal resmi Kominfo Jatimprov.

Kegiatan rumah biliar juga dilarang selama Ramadhan, kecuali mendapat izin khusus dari pihak berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi KONI Cabang Surabaya.

Pengelola bioskop di Surabaya diminta mengubah jam pemutaran film. Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB (Maghrib) hingga berbuka puasa pukul 20.00 WIB (Isya/Tarawih).

Eri menegaskan larangan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Warga atau usaha tidak diperbolehkan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadhan.

"Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan," tegasnya.

Eri mengajak seluruh warga mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Nantinya, pelanggaran terhadap aturan dalam SE ini akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter