GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Bandung Tipu Kekasihnya Rp 130 Juta

Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Bandung Tipu Kekasihnya Rp 130 Juta
Polisi menunjukkan David saat memeragakan peran sebagai polisi gadungan lengkap dengan seragam yang ia gunakan untuk kelabui korbannya.

BANDUNG, PEWARTA - Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) ditangkap polisi di Bandung atas tuduhan penipuan. David menipu kekasihnya dengan berpura-pura menjadi polisi dan menilap uang korbannya senilai Rp 130 juta.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, David mencari korbannya melalui aplikasi kencan online.

Kepada korbannya, David mengaku bernama Atenus Felix dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan berdinas di Bareskrim Polri.

Baca juga: Dua Pria Bersaudara di Nunukan Ditangkap Polisi Usai Mencuri Arang Demi Judi Slot Online

Modus operandi pelaku

David melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam uang kepada korbannya. Awalnya, dia meminjam Rp 40 juta dengan alasan sedang bermasalah dengan sidang kode etik. Kemudian, dia kembali meminjam Rp 90 juta.

Korban yang merasa iba dan percaya dengan cerita David, kemudian meminjamkan kembali uang miliknya yang didapat dengan cara menggadaikan surat kendaraan.

"Setelah meminjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," kata Budi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Regol, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Situs Kemenko Perekonomian Diretas, Disusupi Promosi Judi Slot Online

Barang bukti dan motif

Polisi menangkap David pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 di salah satu kamar kos di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa seragam Polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pin reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit, dan bukti chat percakapan korban dan pelaku.

David mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi slot online. Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

"Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," jelas Budi.

Budi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki apakah David pernah melakukan penipuan serupa di tempat lain.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," pungkas Budi.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter