GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pria di Buleleng Curi Tas Demi Beli Narkoba dan Judi Slot

Pria di Buleleng Curi Tas Demi Beli Narkoba dan Judi Slot
Pelaku, Fajar Gunawan (37), beserta barang bukti ditunjukkan di hadapan awak media.

BULELENG, PEWARTA - Seorang pria di Buleleng, Bali, nekat mencuri tas di parkiran minimarket untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Pelaku, Fajar Gunawan (37), berhasil ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Putu Darmawan mengatakan, Fajar mencuri tas milik Joni Irawan (39) pada Senin (18/3/2024) lalu.

Tas tersebut berisi satu unit ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu.

"Korban saat itu sedang memasang baliho di depan minimarket. Tasnya diletakkan di dashboard mobil," kata Dewa Putu Darmawan, Kamis (28/3/2024).

Fajar yang saat itu mengenakan baju koko dan sarung, berpura-pura meminjam korek api kepada Joni.

Saat Joni lengah, Fajar mengambil tas yang ada di dashboard mobil dan kabur.

"Korban yang mengetahui tasnya hilang, langsung melapor ke polisi," ujar Dewa Putu Darmawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fajar di rumahnya pada Kamis (21/3/2024) malam.

"Identitas pelaku mudah dilacak karena korban sempat melihat plat nomor motor yang digunakan pelaku," ungkap Dewa Putu Darmawan.

Kepada polisi, Fajar mengaku nekat mencuri karena ingin membeli narkoba dan bermain judi slot.

"Uang hasil curian itu sudah habis digunakan untuk membeli sabu dan judi slot," kata Fajar.

Fajar kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter