Ilustrasi. Admin judi online yang mengendalikan platform perjudian daring. |
PEWARTA.CO.ID - Jumlah WNI yang bekerja di Kamboja terus mengalami peningkatan. Sayangnya, sebanyak 60 persen dari jumlah yang ada, mereka bekerja di sektor perjudian online, khususnya sebagai customer service (CS).
Data ini diungkapkan oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, yang menyatakan bahwa judi online di Kamboja legal, sehingga pekerjaan ini tidak melanggar aturan setempat.
"Saat ini kami dari KBRI memprediksi hanya sekitar 60 persen yang bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen itu yang bekerja di bisnis-bisnis pendukungnya," ungkap Santo.
Temuan ini diperkuat oleh data dari Kemenlu RI yang menunjukkan lonjakan WNI yang datang ke Kamboja, bahkan banyak yang mengganti visa turis menjadi izin tinggal.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa data KBRI Phnom Penh mencatat 17.121 WNI aktif melaporkan diri, jauh lebih sedikit dibandingkan total WNI di Kamboja yang mencapai 73.724 orang.
Fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran WNI untuk melapor diri dan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di bisnis judi online.
"Jadi bukan hanya kasus online scams namun juga judi online yang menjadi perhatian kita," ujar Judha.
Kementerian terkait di Indonesia tengah membahas solusi untuk menangani fenomena ini, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti eksploitasi, penipuan, dan potensi perdagangan manusia.
Apalagi peran aktif mereka bekerja di negara tetangga itu dapat menjadi sebab maraknya beragam jenis judi online di tanah air, khususnya jenis slot yang kian meresahkan.