Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelondongan kayu jati yang hendak dibawa kawanan pencuri. |
MAGETAN, PEWARTA - Petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Parang berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati di Petak 82 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung KPH Madiun, wilayah hutan itu masuk kawasan Desa Ngelopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/3/2024) pagi. Petugas yang mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyergapan.
"Sekitar jam 3 pagi kami mendapat laporan dari Asper BKPH Sampung tentang adanya kendaraan yang memuat kayu jati di TKP. Kami langsung merapat dan bersiaga di lokasi," terang Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun, Tito Murbo Santoso.
Setelah menunggu selama 3 jam, petugas melihat 4 orang mengendarai sepeda motor yang berusaha melangsir kayu jati tanpa izin. Petugas gabungan pun berusaha melakukan penyergapan, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku berhasil kabur, tapi mereka meninggalkan barang bukti berupa 4 motor dan 15 batang kayu jati yang sudah dipotong di TKP," kata Tito.
Kapolsek Parang, AKP Joko Hari Prayitno, membenarkan adanya dugaan illegal logging di wilayah hukumnya.
"Kami awalnya mendapat laporan dari petugas Perhutani bahwa telah terjadi pencurian kayu jati di dalam hutan," ungkap AKP Joko.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan 15 batang kayu jati yang telah dipotong-potong di dekat pemukiman warga di Desa Ngelopang, Kecamatan Parang.
Selain itu, ditemukan pula 4 kendaraan tanpa plat nomor dan protolan yang ditinggalkan pelaku di lokasi penyergapan.
"Identitas para pelaku sudah diketahui dan saat ini masih dalam proses lidik," terang AKP Joko.
Seluruh barang bukti berupa 15 batang kayu jati dan 4 motor telah diamankan di Mapolsek Parang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.