GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu Prediksi Sengketa di MK

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu Prediksi Sengketa di MK
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

Sulsel, PEWARTA - Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebaran TPS yang tidak melaksanakan PSU adalah 2 TPS di Kabupaten Maros, 2 TPS di Wajo, 1 TPS di Bulukumba, dan 1 TPS di Kepulauan Selayar.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan bahwa rekomendasi PSU di Maros dan Bulukumba dikeluarkan pada hari ke-9 setelah Pemilu, sedangkan batas waktu PSU hanya 10 hari.

"KPU memiliki alasan untuk tidak menjalankan PSU karena tidak ada waktu lagi untuk menyiapkan logistik dan menyebarkan surat undangan kepada pemilih," jelas Saiful.

Bawaslu telah mempersiapkan hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga kecamatan untuk menghadapi kemungkinan gugatan ke MK dari pihak yang tidak menerima hasil Pemilu.

"Kami akan jelaskan (jika ada yang menggugat) di kasus ini. Tapi kami juga harus pahami bahwa KPU memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur dalam undang-undang yang hanya 10 hari," ujar Saiful.

"Kami sudah siap, jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan di MK," imbuh Saiful.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter