Ilustrasi. Tindak kejahatan siber yang mengancam rekening bank. |
PEWARTA, TEKNOLOGI - Maraknya transaksi online diiringi dengan meningkatnya kasus penipuan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah dengan menggunakan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.
Untuk membantu masyarakat terhindar dari penipuan online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan situs CekRekening.id.
Portal ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor rekening yang akan dituju terindikasi penipuan atau tidak.
"Situs ini merupakan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, maupun kejahatan lainnya," jelas Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2024).
Berikut cara cek rekening penipu di CekRekening.id:
- Buka situs https://cekrekening.id/home
- Pilih menu "Periksa Rekening" dan klik "Cek Sekarang"
- Pilih jenis akun (bank atau e-wallet)
- Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
- Centang kolom verifikasi dan klik "Cek Sekarang"
Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut. Jika nomor rekening pernah dilaporkan terkait penipuan, maka akan muncul informasi lengkap dengan riwayat pelaporan.
Namun, perlu diingat bahwa nomor rekening yang belum dilaporkan bukan berarti aman dan terpercaya. Hal ini karena data di CekRekening.id dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening terindikasi penipuan sangatlah penting," ujar Semuel.
Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan atau menemukan nomor rekening terindikasi tindak pidana dapat melaporkannya melalui CekRekening.id.
"Pelaporan ini akan membantu mencegah korban lain berjatuhan," imbuh Semuel.