GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Samsung Galaxy Watch Raih Persetujuan FDA untuk Fitur Deteksi Apnea Tidur

Samsung Galaxy Watch Raih Persetujuan FDA untuk Fitur Deteksi Apnea Tidur
Samsung dapat izin untuk penggunaan fitur sleep apnea pada perangkat Galaxy Watch dari FDA.

PEWARTA, TEKNOLOGI - Kabar gembira datang dari Samsung, raksasa teknologi asal Korea Selatan ini baru saja mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) untuk fitur deteksi apnea tidur pada perangkat Galaxy Watch di Amerika Serikat (AS).

Fitur inovatif ini memungkinkan pengguna berusia 22 tahun ke atas yang belum pernah didiagnosis apnea tidur untuk memantau gejala gangguan tidur tersebut hanya dengan menggunakan smartwatch dan smartphone mereka.

Fitur canggih untuk kesehatan

Fitur deteksi apnea tidur pada Galaxy Watch bekerja dengan melacak detak jantung, pola pernapasan, dan tingkat oksigen darah pengguna saat tidur.

Data ini kemudian dianalisis untuk mendeteksi gejala apnea tidur obstruktif (OSA) sedang hingga parah.

Pengguna perlu melacak tidur mereka selama dua periode empat jam dalam 10 hari untuk menggunakan fitur ini. Alat ini tersedia melalui aplikasi Samsung Health Monitor.

Membantu jutaan orang

OSA adalah kondisi kronis yang umum, memengaruhi sekitar 25% pria dan 10% wanita di AS, menurut National Sleep Foundation.

Orang dengan OSA sering mengalami henti napas saat tidur, yang dapat mengurangi kualitas tidur, mengganggu pasokan oksigen, dan menyebabkan kelelahan di siang hari.

"Fitur ini akan membantu lebih banyak orang mendeteksi gejala OSA sedang hingga parah dan mencari saran medis jika mereka memilikinya," kata juru bicara Samsung.

Upaya Samsung untuk tidur berkualitas

Fitur deteksi apnea tidur di Galaxy Watch merupakan bagian dari upaya Samsung untuk membantu penggunanya mendapatkan tidur berkualitas.

Pada tahun 2020, Withings, yang diakuisisi Samsung, menambahkan fitur serupa pada alas pelacak tidurnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter