Ilustrasi. Tangan diborgol. |
PEWARTA, HUKUM - Polres Kepulauan Tanimbar menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan judi togel online di ruang Satreskrim, pada Rabu (31/1/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Wakapolres Kompol Frihamdeni, Kasi Humas, Kasat Serse, personil Polres, dan para wartawan.
Sebanyak 13 tersangka dihadirkan, terdiri dari 11 tersangka TPPO, 1 tersangka Curanmor, dan 1 tersangka judi togel online.
Kasus perlindungan anak jadi sorotan
Kapolres AKBP Umar Wijaya mengungkapkan bahwa kasus yang paling memprihatinkan adalah kasus perlindungan anak.
"Di Kepulauan Tanimbar, perempuan itu sesuatu yang sangat sakral dan dihargai. Tapi kenyataannya, kasus pidana perempuan dan anak yang paling dominan," ungkap Kapolres.
"Kasus seperti ini mungkin hanya yang bisa diungkap dan dilaporkan. Tapi kemungkinan masih banyak peristiwa lain yang belum dilaporkan karena masih terkait adat istiadat yang diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Kasus TPPO libatkan anak di bawah umur
Kasat Serse menjelaskan bahwa dari 12 korban TPPO yang diperjualbelikan, terdapat anak di bawah umur.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Mungkin saja masih ada korban lain yang belum dilaporkan," ujarnya.
Kasat Serse juga menunjukkan foto-foto korban TPPO yang diperjualbelikan oleh tersangka E.
"Tersangka E masih dalam proses sidik oleh PPA. Cara tersangka memperlakukan korban berbeda-beda, ada yang diancam," ungkapnya.
Para pelaku diancam hukuman berat
Kasat Serse menjelaskan identitas para pelaku dan pasal yang dikenakan kepada mereka.
"Para pelaku diancam dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kegiatan rilis ungkap kasus ini diakhiri dengan tanya jawab dari para awak media yang meliput.
Belakangan beberapa kasus yang disebutkan di atas memang tengah menjadi perhatian petugas keamanan. Betapa tidak, hal itu telah membuat masyarakat resah, khawatir jika saudara maupun keluarganya menjadi korban.
Terlebih kasus judi online dengan beragam jenisnya kini semakin marak di tengah masyarakat. Hal itu tak luput menjadi perhatian seluruh pihak.
Karenanya, masyarakat diminta mewaspadai peredaran segala tindak kejahatan baik yang dilakukan secara konvensional maupun tersistem di ruang digital.