AN diamankan petugas guna mempertanggung jawabkan ulahnya. |
Purworejo, PEWARTA - Seorang pemuda berinisial AN (24) asal Wonosobo diringkus polisi Purworejo setelah aksinya menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Kemiri-Wonosobo, Desa Winong, Kecamatan Kemiri, pada Senin (12/2/2024).
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, AN telah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali, dua kali di Wonosobo dan tiga kali di Purworejo.
"Modus operandinya, tersangka menghentikan korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan," terang AKBP Eko.
Saat korban lengah, AN langsung merebut dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Korban yang sadar dompetnya dijambret lantas mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong.
"Tersangka terjebak kemacetan di depan Pasar Winong dan diamankan oleh warga," kata AKBP Eko.
AN mengaku nekat menjambret untuk bermain judi slot online.
"Saya pernah menang (judi online) Rp1 juta dan ketagihan. Hasil menjambret dipakai untuk main slot," akunya.
Atas aksinya, AN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKBP Eko juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan barang berharga di tempat aman saat berkendara.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga kesempatan yang diciptakan korban saat lengah," pesannya.
Selain itu, dengan maraknya kasus judi daring jenis slot online belakangan juga memunculkan celah kejahatan karena aksi nekat pelaku dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
Apalagi pelaku judi online tak segan melakukan aksi nekat saat dalam kondisi keterdesakan uang di samping ambisi untuk berjudi yang tinggi.