GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

PDIP dan PKS Kompak Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024

PDIP dan PKS Kompak Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap KPU RI.

Jakarta, PEWARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni menolak sekaligus meminta agar KPU menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam proses penghitungan Pemilu 2024.

Dalam surat yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri menyatakan penolakan mereka terhadap penggunaan Sirekap untuk menghitung suara Pemilu 2024.

Mereka juga mengkritik keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena kegagalan Sirekap.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," kata Bambang dalam pernyataan resmi.

Dia juga menyoroti banyaknya kesalahan dalam penghitungan suara, terutama pada hasil pemilu legislatif, sebagai alasan utama untuk menghentikan penggunaan Sirekap.

Sementara itu, PKS juga ikut serta dalam penolakan terhadap Sirekap. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, menyatakan permintaan mereka kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap.

PKS juga mengeluhkan temuan banyak kesalahan dalam hasil yang dihasilkan oleh Sirekap, terutama terkait dengan konversi gambar formulir C-Hasil.

Menurutnya, penggunaan Sirekap telah menyebabkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.

PKS menyatakan bahwa meskipun Sirekap bukan merupakan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil pemilihan kepada masyarakat, namun hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dan merugikan peserta pemilu.

Surat permintaan penghentian penggunaan Sirekap oleh PDIP dan PKS telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri.

Mabruri menyebut jika langkah ini diambil setelah banyaknya temuan kesalahan dalam proses penghitungan suara menggunakan Sirekap.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter