Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan serentak dan bertahap di masa tenang Pemilu, Minggu (11/2). (Foto: Antara) |
PEWARTA, POLITIK - Menjelang masa tenang Pemilu 2024, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Minggu (11/2/2024).
Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif selama proses pemungutan suara.
"Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Benny menjelaskan, personel gabungan tersebut terdiri dari Bawaslu DKI, KPU DKI, Satpol PP DKI, dan perwakilan dari kubu peserta pemilu.
Dia berharap proses penurunan APK berjalan lancar dan seluruh peserta pemilu mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Penurunan APK dilakukan bertahap
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji merinci, jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
"Apel penurunan APK dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB secara serentak," kata Sakhroji.
Titik kumpul apel berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kecamatan untuk kecamatan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta memimpin apel penurunan APK tingkat provinsi, sedangkan untuk wilayah Kabupaten/Kota maupun kecamatan, kegiatan apel dipimpin oleh wali kota maupun camat setempat.
Lokasi penurunan dan penampungan APK
Penurunan APK selanjutnya dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak. Petugas gabungan yang terlibat terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik, dan perangkat daerah.
Lokasi yang menjadi sasaran penurunan APK antara lain Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi) dan jalur protokol setempat.
Hasil penurunan APK akan disimpan di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
"Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024," ujar Sakhroji.
Masa kampanye berakhir
KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu berlangsung pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.