Ilustrasi. Area lahan parkir Kampus UB, Malang, Jawa Timur. |
PEWARTA, PENDIDIKAN - Universitas Brawijaya (UB) melalui surat edaran Nomor 1999/UN10.A06/TU/2024 resmi melarang mahasiswanya membawa mobil ke dalam kampus utama. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di dalam kampus.
Meskipun ada larangan, beberapa mahasiswa masih diperbolehkan membawa mobil ke dalam kampus dengan mengajukan dispensasi.
Syaratnya, mereka harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki surat keterangan disabilitas, surat keterangan sakit, atau surat keterangan dengan alasan khusus.
Dukungan dari mahasiswa
Kebijakan ini mendapat respon positif dari para mahasiswa. Nova Elisia, mahasiswi magister Ilmu Ternak UB, mengatakan bahwa aturan ini bagus untuk mencegah kesenjangan sosial dan memperluas lahan parkir kendaraan roda dua.
"Namun, pemeriksaan dan pemberhentian tentu perlu guna membedakan mana mahasiswa dengan dosen dan tendik. Untuk itu perlu adanya strategi khusus agar satpam UB tidak perlu ditambah beban kerjanya. Karena kalau ada pemeriksaan tentunya akan membuat antrean, khususnya pagi dan sore hari," ujar Nova.
Senada dengan Nova, Aprilan Rizki, mahasiswa Ilmu Pemerintahan UB, juga mendukung aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini bukan hal baru di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB.
"Sudah sejak lama ada tulisan larangan membawa mobil bagi mahasiswa Fisip untuk mencegah kesenjangan sosial. Secara pribadi saya sangat setuju, sebab dapat memudahkan pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Terlebih di Fisip parkiran mobil sangat sedikit," terang Aprilan.
Dispensasi untuk kasus tertentu
Bagi mahasiswa yang membutuhkan akses mobil ke kampus karena alasan tertentu, seperti disabilitas atau sakit, dapat mengajukan dispensasi kepada pihak fakultas.
"Permohonan dispensasi wajib melampirkan surat keterangan yang sah, seperti surat keterangan disabilitas dari PSLD UB atau surat keterangan sakit dari dokter," kata Nova.
Kebijakan larangan membawa mobil di kampus UB diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan ramah bagi semua sivitas akademika.