Memasuki masa tenang Pemilu 2024, KPU Kota Batu menggelar Apel gabungan penertiban APK, pada Sabtu (10/2) malam. Hasilkan empat poin kesepakatan. |
KOTA BATU, PEWARTA – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, KPU Kota Batu bersama tim gabungan menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), pada Sabtu (10/2/2024) malam.
Apel gabungan penertiban APK yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Batu ini bertujuan untuk memastikan seluruh APK di wilayah Batu diturunkan sebelum H-1 Pemilu.
Anggota KPU Kota Batu, Marlina, menjelaskan bahwa penertiban APK ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Harapannya, dalam 24 jam ke depan, seluruh APK sudah bersih dari Kota Batu," tegas Marlina.
Marlina menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan partai politik terkait penertiban APK ini. Jika pada H-1 masih ada APK yang terpasang, masyarakat diimbau untuk membantu bergotong royong menurunkannya.
"Masyarakat diperbolehkan mengambil APK yang masih terpasang di H-1 Pemilu," ujar Marlina.
KPU berharap, penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan.
"Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK," pungkas Marlina.
Apel gabungan penertiban APK di masa tenang ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain:
Penertiban APK di sepanjang jalan protokol dilakukan oleh Satpol PP dan Dishub Batu, dengan pendampingan dari Bawaslu Batu.
Penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilakukan oleh Satlinmas, dikoordinir oleh pihak Kecamatan dan didampingi oleh Panwascam.
APK yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai.