Ilustrasi. Pelaku kejahatan di jeruji besi. |
Pontianak, PEWARTA - Tim Reserse Mobile (Jatanras) Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membekuk seorang bandar judi togel di kawasan Desa Kapur dan Pontianak Selatan pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Wira, mengatakan bahwa tersangka berinisial K (51) ditangkap saat berada di Jalan Harapan Jaya, Pontianak Selatan.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa rekapan nomor togel melalui media sosial WhatsApp," kata AKBP Wira.
Wira menjelaskan bahwa K merupakan warga Pontianak Selatan yang sehari-hari berprofesi sebagai bandar togel online.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Saat ini K sudah dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wira.
Atas perbuatannya, K terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran judi online apapun jenisnya di sekitar tempat tinggal mereka, termasuk yang sedang marak seperti slot online maupun jenis toto gelap (togel) online.
Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif melapor ke petugas jika mengetahui keberadaan pelaku judi, termasuk aktivitas perjudian di dekat tempat tinggalnya.