GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

CATAT! Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

CATAT! Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024
Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler Indonesia diperpanjang sampai 23 Februari 2024. (Dok. Kemenag RI)

Jakarta, PEWARTA - Kabar gembira bagi para calon haji! Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler.

Adapun pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Hal ini tentu menjadi kelonggaran bagi jemaah yang belum membayar penuh kewajiban istithaah-nya.

Sebelumnya, batas pelunasan tahap pertama ditetapkan pada 12 Februari 2024. Perpanjangan ini dilakukan setelah melihat progres pelunasan yang masih belum mencapai target.

"Berdasarkan data per 12 Februari 2024, tercatat 188.765 jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih," ujar Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag.

Anna menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota menjadi total 241.000 orang. Dari jumlah tersebut, 213.320 orang merupakan peserta haji reguler dan 27.680 orang peserta haji khusus.

"Hingga saat ini, terdapat 202.153 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Dari jumlah tersebut, 13.388 orang belum melakukan pelunasan biaya haji," ungkap Anna.

Kemenag mengimbau kepada para calon haji yang telah memenuhi syarat istithaah untuk segera melakukan pelunasan biaya haji selama masa perpanjangan pelunasan tahap pertama ini.

"Bagi jamaah yang belum memeriksakan kesehatan, diimbau untuk segera melakukannya agar dapat melunasi biaya haji," imbau Anna.

Penyesuaian Pelunasan Tahap II

Seiring dengan perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, kini diundur menjadi 13-26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

  1. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
  2. Pendamping jamaah calon haji lanjut usia.
  3. Jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
  4. Pendamping jamaah penyandang disabilitas.

Batas akhir input data

"Petugas Kemenag Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II," kata Anna.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

"Harapannya dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, semakin banyak jamaah haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci," pungkas Anna.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter