GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ribuan APK Langgar Aturan Selama Kampanye

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ribuan APK Langgar Aturan Selama Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten, Malang M Wahyudi.

MALANG, PEWARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Malang resmi berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Malang mencatat, selama masa kampanye berlangsung, terdapat 11.963 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Sampai hari ini, total ada 11.889 APK yang sudah ditertibkan karena melanggar aturan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, Sabtu (10/2/2024) sore.

Wahyudi menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penempatan APK di tempat ibadah dan aset pemerintahan. Penertiban APK telah dilakukan sejak sebelum masa kampanye hingga saat masa tenang.

"Kami menghimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri," tegasnya.

Kabupaten Malang menjadi daerah dengan pelanggaran APK dan bahan kampanye tertinggi kedua di Jawa Timur, setelah Jember dengan 19.552 pelanggaran dan Tulungagung dengan 8.056 pelanggaran.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, menambahkan, penindakan terakhir sebelum masa tenang mencapai 8.000 APK yang melanggar.

"Pengawasan dilakukan bersama Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan patroli rutin," jelas Allam.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter