GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Apakah Aplikasi Pinjol Bisa Mengakses Daftar Kontak di HP Nasabah? Begini Penjelasan OJK

Apakah Aplikasi Pinjol Bisa Mengakses Daftar Kontak di HP Nasabah? Begini Penjelasan OJK
Aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal oleh polisi. Pinjol tidak resmi kerap membobol sistem keamanan privasi di HP nasabah.

PEWARTA, BISNIS - Banyak pertanyaan muncul mengenai akses aplikasi pinjaman online (pinjol) terhadap kontak di ponsel nasabah.

Lantas, apakah aplikasi pinjol bisa mengakses daftar kontak di HP nasabah?

Dan bagaimana kemungkinannya dengan pinjol yang tidak resmi alias ilegal?

Untuk mendapatkan kepastiannya, silakan simak jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan atau penjelasan OJK terkait hal tersebut.

Menurut OJK, pinjol legal yang terdaftar dan berizin tidak diperkenankan untuk mengakses kontak pengguna. Izin yang mereka dapatkan hanya meliputi akses kamera, lokasi, dan suara.

Namun, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK sering kali memanfaatkan akses kontak untuk melakukan penagihan dengan cara-cara tidak terpuji.

Jika terjadi gagal bayar atau galbay, para pinjol ilegal itu akan meneror kontak-kontak yang ada di ponsel nasabahnya.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati saat menggunakan pinjol. Periksa izin akses yang diminta aplikasi. Tolak dan hapus aplikasi jika meminta akses kontak.

Baca juga: Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal: Calon Peminjam Harus Tahu Ciri-ciri Ini, Nasabah Galbay Boleh Simak

Berikut beberapa tips untuk menghindari penyalahgunaan data privasi penting, termasuk daftar kontak di HP nasabah oleh pinjol:

  • Hanya gunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
  • Periksa izin akses yang diminta aplikasi.
  • Tolak dan hapus aplikasi yang meminta akses kontak.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN dan OTP.
  • Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.

Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang memadai, nasabah dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjol tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter