14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024. |
PEWARTA, NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2024.
"Masyarakat perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (6/2/2024).
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akan bertarung dalam Pilpres 2024:
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (di usung NasDem, PKB, dan PKS)
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (di usung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda)
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (di usung PDIP, Hanura, PPP, dan Perindo)
Sedangkan untuk pemilihan anggota legislatif, diikuti oleh 24 partai politik, terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
"Diharapkan dengan penetapan hari libur nasional ini, partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat meningkat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.