Kapolres Sidrap Bersama Pj Bupati, Dandim 1420 dan Inkait Laksanakan Deklarasikan Pemilu Damai (Dok : Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID - 12 Hari Jelang Pemilu 2024, Polres Sidrap bersama Kodim 1420 dan Pemerintah Daerah menggelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Ballrom Al-Ghoni Hotel Grand Sindy Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Jum'at (02/02/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menyampaikan bahwa, Deklarasi Pemilu Damai itu bukan hanya kepentingan pemerintah daerah, aparatur penegak hukum ataupun Polri - TNI tapi kepentingan bersama.
“Deklarasi Pemilu Damai menjadi bukti komitmen dan keseriusan semua pihak dalam menjalani proses Pemilu 2024 dengan damai, demokratis dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta menjaga keutuhan negara", Ujar Kapolres Sidrap.
Lebih Lanjut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah berpesan kepada para siswa siswi sebagai pemilih pemula untuk berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dengan tidak golput.
"Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat. Tentunya disini ada beberapa siswa yang sudah memiliki hak pilih dan baru pertama kali akan menyalurkan hak pilihnya. Silahkan gunakan hak pilihmu pada Pemilu 2024 secara Luber, Jurdil, Aman dan Bermartabat", Jelas Kapolres Sidrap.
Usai penyampaian Kapolres Sidrap, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Deklarasi Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Sidrap yang dipimpin Siswa Siswi SMA Sederajat dan diikuti para hadirin yang menyatakan:
1. Agar Senantiasa Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 Yang Aman, Damai dan Berintegritas.
2. Akan Senantiasa Saling Menghargai Dan Menghormati Akan Hak Dan Perbedaan Masing – Masing Peserta Pemilu serta Menolak Segala Bentuk Kecurangan.
3. Akan Senantiasa Menjaga Keutuhan Nkri Dengan Tidak Melakukan Politisasi Sara, Politik Identitas, Politik Uang, Provokasi Dan Hoax Dengan Bentuk Dan Alasan Apapun.
4. Akan Senantiasa Mematuhi Dan Menaati Segala Bentuk Peraturan Dan Ketentuan Yang Berlaku Serta Menyelesaikan Permasalahan Pemilu Tahun 2024 Sesuai Dengan Koridor Hukum.
5. Menolak Upaya - Upaya Yang Dapat Menimbulkan Perpecahan Di Masyarakat Dan Menghindari Kegiatan Yang Bersifat Provokatif, Menghasut Serta Ujaran Kebencian Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
6. Akan Menciptakan Situasi Dan Kondisi Tetap Kondusif Di Wilayah Hukum Polres Sidrap.
Usai pembacaan Ikrar, Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Papan Deklarasi Pemilu Damai oleh Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, Pj. Bupati Sidrap Dr. Ns. H. Basrah, S.Kep.,M.Kes, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol, Pj. Sekda Muh. Yusuf, Camat, Kapolsek, Kapolsubsektor, Ketua Asosiasi Lurah, Ketua Apdesi, Danramil, Distributor Pupuk, Ketua Gapoktan Sidrap, Vp. Penjualan Wilayah 6 PT. Pupuk Indonesia, Kepala Sekolah dan Osis SLTA Sederajat.