GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tekan Angka Pelanggaran dan Laka, Sat Lantas Polres Sidrap Akan Terapkan ETLE Mobile Handheld

Tekan Angka Pelanggaran dan Laka, Sat Lantas Polres Sidrap Akan Terapkan ETLE Mobile Handheld
Tekan Angka Pelanggaran dan Laka, Sat Lantas Polres Sidrap Akan Terapkan ETLE Mobile Handheld 
(Dok : Istimewa) 

PEWARTA.CO.ID - Untuk menekan angka pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap akan mulai menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polres Sidrap. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos mengatakan bahwa, proses tilang ETLE Mobile Handheld menggunakan handphone, yakni kamera yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang dipegang oleh personel lalu lintas.

"Hasil rekaman atau capture tersebut selanjutnya dimasukkan ke back office. Setelah masuk ke back office, secara otomatis akan terdeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Ketika sudah terbaca, secara otomatis akan terkoneksi langsung dengan ETLE nasional", Ujarnya. Selasa (23/1/2024).

Lanjut Kasat Lantas Polres Sidrap, setelah dilakukan proses validasi bukti. Di tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

"Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka langkah selanjutnya pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online via Website ETLE yaitu di etle-korlantas.info/id/confirm atau dengan datang langsung ke Satlantas Polres Sidrap", Jelasnya.

"Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum", Sambung Kasat.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa, pelanggar harus benar-benar menyelesaikan denda tilang, sebab ketika hal itu tidak dilakukan, maka kendaraannya akan langsung diblokir.

“Jangan sampai keaktifan kendaraannya diblokir, karena nanti saat akan melakukan pembayaran pajak, wajib untuk menyelesaikan terlebih dahulu denda tilangnya", Terangnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter