Pelaku MR seorang residivis pencurian rumah di Malang akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Malang, Jumat (26/1). |
PEWARTA, HUKUM - Seorang residivis pencurian rumah di Malang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Bululawang, Jumat (26/1/2024).
Pelaku berinisial MR (28), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
MR diketahui telah melakukan aksi pencurian rumah sebanyak 12 kali di berbagai lokasi di Malang Raya.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga, seperti laptop, ponsel, dan surat-surat kendaraan bermotor.
Kasubag Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pencurian, seorang warga Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang.
Korban merasa dirugikan hingga Rp 15 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan segera mencari keberadaannya.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui pernah melakukan pencurian di 12 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan di Malang Raya," kata Adnan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap MR.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.