Sopir Truk di Tuban Gelapkan Kendaraan Akibat Kecanduan Judi Slot Online
Kedua pelaku saat digelandang dihadapan kabin truk sambil diborgol. |
PEWARTA, HUKUM - Seorang sopir truk di Tuban, Jawa Timur, nekat menggelapkan kendaraan yang dikemudikannya akibat kecanduan judi slot online.
Aksi nekat ini dilakukannya untuk membayar hutang judi yang telah mencapai Rp970 juta.
Sopir truk tersebut bernama Ahmad Nursyaifudin (33), warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban. Ia bekerja sebagai sopir truk tronton di PT Varia Usaha Bahari.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan truk tronton ke Polres Tuban pada 10 Januari 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahmad Nursyaifudin dan rekannya, Rudi Khoirul Anam (35), warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Nursyaifudin mengaku bahwa ia telah menggelapkan truk tersebut pada 2 Januari 2024.
Saat itu, ia mendapatkan jadwal muat ke Kabupaten Gresik. Namun, setelah sampai di tujuan, ia menghubungi Rudi untuk membantunya menjual truk tersebut.
Rudi kemudian memberikan uang Rp500 ribu kepada Ahmad Nursyaifudin untuk membawa truk tersebut ke lingkar Demak.
Di sana, truk tersebut kemudian dijual terpisah atau eceran oleh Rudi kepada rekan-rekannya.
"Saya jual truk itu untuk membayar hutang judi online yang sudah mencapai Rp970 juta," kata Ahmad Nursyaifudin.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan bahwa selain untuk membayar hutang, Ahmad Nursyaifudin juga menggunakan uang hasil penjualan truk untuk menghidupi WIL-nya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," ujar AKP Rianto.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap rekan Rudi yang membantu menjual truk tersebut.
Belakangan aksi serupa juga kerap terjadi di berbagai daerah di tanah air. Pasalnya, para pemain judi online sering mengaku terdesak kebutuhan uang, baik untuk membayar utang maupun memenuhi ambisi untuk berjudi.
Tak heran jika pemerintah kembali menegaskan untuk menyikat peredaran judi online tanpa pandang bulu. Hal ini karena korbannya bisa menyasar siapapun.
Terlebih, kebanyakan korbannya berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu dengan pendapatan pas-pasan.
Alih-alih menabung uangnya untuk masa depan, mereka sering berbuat nekat karena bujukan rayu permainan judi yang biasa di sebut slot online itu.
Karenanya, pemerintah juga meminta semua pihak untuk proaktif membantu pemberantasan judi online ini jika mengetahuinya saat berada di lingkungan tempat tinggal.