Pembangunan Jembatan Dawuhan Blitar tak selesai sesuai target. Namun kontraktor mendapat toleransi perpanjangan waktu dengan tetap dikenai sanksi. |
PEWARTA, REGIONAL - Proyek pembangunan Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar senilai Rp 7,4 miliar mengalami keterlambatan selama setengah bulan dengan progres pembangunan baru mencapai 70 persen.
Meski demikian, CV Anindhika Pratama selaku kontraktor pelaksana proyek, tetap optimis bahwa pembangunan dapat selesai dalam masa perpanjangan yang diberikan.
Menurut Supriono, Asisten kontraktor CV Anindhika Pratama, alat untuk pemasangan girder sudah tiba dan mulai diatur.
"Mulai Jumat alatnya sudah datang, lalu di-setting untuk pemasangan girder. Mudah-mudahan minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing," ujarnya pada Sabtu (20/1/2024).
Pihak kontraktor memastikan bahwa pengerjaan utama proyek Jembatan Dawuhan telah selesai, dan saat ini tinggal menyelesaikan 20 persen pekerjaan tahap finishing.
Sementara itu, konsultan pengawas dari CV Adhirajasa Ciptana Engineering Anggit Candra mengungkapkan, pihaknya juga optimis jika penyelesaian proyek ini dapat dipercepat setelah pemasangan alat girder.
"Sambil menunggu umur pemasang girder, nanti kita bisa mengejar proges pemasangan batu. Selain itu, untuk mengejar proges kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus," ungkap Anggit Candra.
Proyek Jembatan Dawuhan senilai lebih dari Rp7,4 miliar ini awalnya dotargetkan selesai pada 22 Desember 2023, tetapi kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024, yang kemudian disetujui oleh BPBD Kabupaten Blitar.
Adapun alasannya adalah karena faktor lokasi proyek yang sulit dikerjakan, sehingga pihak kontraktor urung mencapai target tersebut.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto menegaskan, meski telah diberikan perpanjangan waktu, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan sekitar Rp 7 juta per hari.
"Yang jelas ada adendum yang telah disepakati antara pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan," tegas Ivong Berttyanto.