GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pengacara Kondang Hotman Paris Sentil Kenaikan Pajak Hiburan yang Tembus 40%, Sebut Tidak Masuk Akal

 

Hotman Paris buka suara terkait kenaikan pajak yang mencapai 40%
Hotman Paris buka suara terkait kenaikan pajak yang mencapai 40%
( Dok. Istimewa)

Pewarta.co.id - Hotman Paris, seorang pengacara terkemuka di Indonesia, juga memberikan pendapatnya mengenai kenaikan tarif pajak hiburan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meningkatkan tarif pajak hiburan menjadi 40% pada bulan Januari ini. 

Kenaikan ini dilakukan setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan dan mengatur tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, tempat spa, dan lainnya yang sekarang dibebankan dengan pajak 40 persen.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif pajak hiburan juga berdampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk berbagai jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat spa, dimana tarif pajak yang dilakukan sekarang paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Hotman Paris menganggap kenaikan pajak hiburan dengan tarif seperti itu tidak masuk akal. Ia khawatir bahwa hal ini justru akan merugikan industri pariwisata. 

"Itu undang-undang yang menetapkan pemerintah daerah (pemda) menagih minimun pajak 40 persen dari pendapatan bruto (pendapatan kotor), itu sangat di luar logika," ujar Hotman Paris.

"Mengancam bahkan akan mematikan industri pariwisata," sambungnya.

Menurutnya, besaran pajak hiburan sebesar 40 persen merupakan beban yang sangat berat bagi pelaku bisnis. 

Terlebih, mereka juga dikenakan banyak pajak lainnya. 

"Itu baru pajak hiburan, belum lagi pajak penghasilan yaitu 22 persen, belum lagi pajak karyawan, belum lagi pajak kalau ada minuman alkohol, itu 11 persen, jadi kalau dihitung semuanya itu hampir 100 persen pajaknya, ini bisnis atau mau mematikan bisnis?" ujar Hotman Paris.

Hotman Paris juga menunjukkan contoh industri pariwisata di negara-negara Asia Tenggara yang mengalami pertumbuhan signifikan karena adanya tarif pajak yang rendah.

"Rata-rata di negara ASEAN itu pajak hiburannya 5-7 persen, di Thailand itu cuma 5 persen, dan turisnya meningkat tajam," kata Hotman Paris.

Hotman Paris berpendapat bahwa bisnis hiburan sebagai industri besar yang menampung sekitar 20 juta pekerja, jangan sampai terancam dengan adanya kenaikan pajak yang berlebihan. 

Hotman Paris merasa bahwa peraturan tersebut berbahaya bagi keberlangsungan industri hiburan.

"Bisnis hiburan ini adalah bisnis yang menampung hingga 20 juta pekerja sebagaimana kata Menteri Pariwisata, yang dimana para pekerjanya itu memiliki latar belakang pendidikan tidak terlalu tinggi, jadi kalau sampai bisnis hiburan ini mati, maka akan ada 20 juta pekerja yang akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ini akan menghancurkan pariwisata," 

"Jadi ini peraturan yang sangat konyol, sangat tidak masuk akal," pungkasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter