Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. (Dok. Mojokertokota.go.id) |
PEWARTA, REGIONAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur, melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penurunan tarif pajak parkir.
Disebutkan, tarif pajak parkir yang dikelola oleh perusahaan atau perorangan yang sebelumnya 20%, kini menjadi 10%.
"Penurunan tarif pajak parkir ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat," kata Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro.
Selain pajak parkir, penyesuaian tarif juga dilakukan pada pajak pertunjukan musik, tari, permainan ketangkasan, permainan anak-anak, hingga pertandingan olahraga. Tarif pajak tersebut turun dari 15% menjadi 10%.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi," ungkap Ali.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menghapus dua jenis retribusi daerah, yaitu retribusi uji kir kendaraan bermotor dan retribusi uji tera pada alat ukur atau timbang.
"Penghapusan retribusi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ali berharap, penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi Kota Mojokerto.