KPK menyegel salah satu ruangan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo usai melakukan OTT, pada Kamis (25/1). |
PEWARTA, HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024).
Penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.
"Terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews.
Ali mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK turut menangkap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Pihak-pihak yang ditangkap tengah dalam proses pemeriksaan KPK di Polda Jawa Timur.
"Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN," kata Ali.
"Ada yang sedang proses pemeriksaan di sana (Polda Jatim), ada yang sudah ada di sini," tambahnya.
Ali mengatakan, KPK masih mendalami kasus ini. Ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas para pihak yang ditangkap.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah ASN Pemkab Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga ASN dan seorang pegawai bank BUMD yang diamankan oleh petugas KPK.
Tiga ASN yang diperiksa dan diamankan tersebut diketahui dua pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Satu pejabat salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah, dan salah satu bank BUMD di Sidoarjo.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, dokumen, dan alat komunikasi.